TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota siap menerapkan tilang elektronik menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE). Hal tersebut dilakukan setelah tilang manual dihapus dan untuk upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.
“Iya benar, nantinya kita akan pasang di empat titik dengan delapan kamera ETLE di tiap dua arah yang akan dioperasikan, ” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Kamis, (27/10/2022).
Joko menuturkan, delapan unit kamera ETLE tersebut akan ada di tiga Jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jalan Satria Sudirman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Saat ini, pihaknya masih melakukan kesiapan dalam penerapan tilang elektronik yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Kami kerjasama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya, ” katanya.
Joko menjelaskan, penerapan tilang secara elektronik dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungli oleh oknum polisi dalam penilangan manual yang berjalan selama ini. Dengan demikian, lanjutnya, hal itu dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli yang seolah lumrah terjadi di jalanan.
“Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang sesuai Instruksi Kapolri. Penerapan tilang secara elektronik sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya, ” pungkasnya. (*)