TANGERANG - Adanya pemberitaan klarifikasi dari Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu. Saidi Jamil, S.Pd. terkait dengan peristiwa penyitaan satu Unit mobil kreditur merk Daihatsu Terios Warna Putih, yang dilakukan oleh timnya, pada tanggal 7 Mei menuai kontroversi dan pertanyaan besar di kalangan lembaga perlindungan konsumen
Pemberitaan sanggahan atau klarifikasi yang diterbitkan oleh salah satu media online yang berjudul, " Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung: Soal Mobil Kreditur Yang Di Sita, Sesuai Prosedur"
Terkait pemberitaan tersebut Ketua Yaperma Kabupaten Tangerang Azis Afandi SH Kepada indonesiasatu.co.id Mengatakan, " Sangat disayangkan Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu. Saidi Jamil, S.Pd. memberikan sanggahan dalam pemberitaan tersebut terkesan tendensius artinya berita tersebut hanya ingin membersihkan dirinya dari kesalahan yang di lakukan nya,
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
"Bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara".bentuk larangan dalam pasal 5 huruf (D) ucap pengacara muda yang juga selaku ketua yaperma kabupaten Tangerang Banten kepada indonesiasatu.co.id melalui pesan singkat WhatsApp Kamis, (13/6/2024)
Jelas pemberitaan yang dibuat oleh oknum anggota polresta bandar lampung bersifat Penggiringan opini, karna tidak sesuai dengan Fakta sesungguhnya, Ujar Azis Afandi SH.
Azis Afandi Menambahkan, Pertama mereka menyampaikan pada awak media, unit all new terios tersebut diduga telah dipindah tangankan kepada sdr mirhan, Faktanya unit tersebut tidak pernah di Pindah tangankan
Kedua, unit all new terios bersebut di STNK atas nama Nawawi Dalam LP nya, Faktanya Atas nama Muhyin Nizom
Masih kata Azis Afandi SH, Jika memang sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh pihak Kepolisan (unit II ranmor Polresta bandar lampung) penyitaan yang dilakukan seharusnya ada putusan Fiat dari Ketua pengadilan negeri Tanjung Karang , kenapa Pihak Kepolisian menyita/atau menarik mobil milik kepunyaan atas nama Muhyin Nizom tersebut setelah ditarik dulu baru diajukan surat penyitaan dari Fiat ketua pengadilan negeri Tanjung Karang ?? Sambung pengacara muda Azis Afandi SH.
Nah Patut dicurigai Diduga penarikan yang dilakukan Oleh pihak kepolisian (unit II ranmor Polresta Bandar lampung) tidak sesuai dengan Prosedur yang Berlaku, Jelas keterangan yang disampaikan oleh kanit Saidi dalam pemberitaan yang dimuat di salah satu media on-line tersebut tidak sesuai dengan fakta, prosedur dan perundang undangan Yang berlaku.
DI Undang Undang Fidusia bersifat Khusus bahasa hukumnya lex specialis derogat legi generali dalam Arti tidak bisa Digabungkan dengan Undang Undang lainnya karna bersifat khusus , dan undangan⊃2; fidusia ini adalah Undang Undang ikutan daripada undang undang Yang sesungguhnya yaitu undang undang no 8 tahun 1999 tentang undang undang perlindungan Konsumen .tutup Azis afandi SH.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu. Saidi Jamil, S.Pd. saat dikonfirmasi jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan singkat WhatsApp dan telpon seluler tidak merespon konfirmasi dari jurnalis indonesiasatu.co.id
(Sopiyan)