TANGERANG – Rekonstruksi Dugaan Pasal 170, 340 dan 338 dilaksanakan Sebanyak 70 Adegan di Peragakan Polsek Pagedangan Polres Tangsel.
Rekonstruksi kasus Pembunuhan Dugaan pasal 170, 340 dan 338 , yang berlangsung di ruang Resmob Polsek Jalan Pagedangan No 01 Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada Sabtu. (07/01/23).
Acara dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Komarudin S.H, didampingi Katim IV Resmob Bripka Syahrul.R.SH serta Jajaran reskrim Polsek Pagedangan.
Hadir pula Kanit Intel Kejari Tangsel serta Jajaran, Tim Kuasa Hukum Pihak Tersangka M.Ilham Bin Mulyadi yang dipimpin Dolfie Rompas, S.H., M.H didampingi Rizal Khoirur Roziqin, S.H , Sutra Dewi, S.H , serta Kuasa hukum Pihak Korban dan Keluarga.
Dalam keterangan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Komarudin yang mewakili Kapolsek Pagedangan menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga korban serta Tim Kuasa Hukum Pihak Tersangka atas kehadiran dalam acara Rekontruksi, dengan kasus ini semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kedepannya tidak terulang lagi, mari kita jaga keluarga masing masing.
Lanjutnya, soal pasal yang kita terapkan sesuai yang sudah berlaku dan sesuai dengan perbuatan pelaku terhadap korban yaitu 170, 340 dan 338, ” jelas Komarudin.
Sementara itu Kuasa hukum Tersangka Dolfi Rompas, yang disampaikan oleh Sutra Dewi, hari ini kita tim mengikuti proses Rekonstruksi dalam prosesnya kami nilai sudah berjalan dengan baik, selain itu kami hadir sebagai kuasa hukum dari tersangka karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum maka menurut kami sebagai kuasa hukum mengikuti hal yang di lakukan oleh pihak Polsek dan Kejaksaan Negeri Tangsel.
“Kami berharap agar supaya penyidik tetap profesional dalam menangani kasus ini dan kami juga berharap agar klien kami diperlakukan dengan baik dan tidak ada tindakan yang membuat nya merasa tertekan dan kami juga berharap agar perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera di sidangkan, ” jelas Sutra Dewi.
Ditempat terpisah, Pihak keluarga korban yaitu Melisa kakak kandung korban dengan kuasa hukum, menceritakan sebelum kejadian pada malam tahun baru korban (adek saya) berpamitan akan merayakan malam tahun baru bersama-teman, namun saya tidak tahu siapa temannya saya berpikir dia sudah janjian bersama temannya, sebelum pergi dia sempat memeluk saya dengan berkata kak saya pamit mau malam mingguan ya jelasnya, saya juga mengizinkan karena kebetulan malam minggu dan malam tahun baru.
Lalu pada siang hari, awalnya saya mendapatkan kabar melalui telepon dari bibi saya bahwa adik saya menjadi korban pembunuhan dan saya langsung bergegas kelokasi tempat dimana ditemukan korban di daerah Grand Swit BSD, sesampainya saya di lokasi korban (adek saya) sudah tidak bernyawa lagi.
“Dengan kasus yang menimpa adek saya kami pihak keluarga korban berharap kasus ini pelaku bisa di hukuman yang se adil adilnya sesuai apa yang telah iya lakukan yaitu pasal 340 karena menurutnya ini ada indikasi pembunuhan berencana, ” pungkasnya (***)