Operasi Keselamatan Jaya 2025, Satlantas Polresta Bandara Soetta Bagikan Helm SNI Kepada Pengendara Roda Dua

    Operasi Keselamatan Jaya 2025, Satlantas Polresta Bandara Soetta Bagikan Helm SNI Kepada Pengendara Roda Dua

    TANGERANG - Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membagi-bagikan helm SNI kepada para pengguna kendaraan roda dua pada "Operasi Keselamatan Jaya 2025", Rabu (19/2) siang.

    Kasat Lantas AKP Noach HDD mengatakan, helm-helm tersebut  dibagikan kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai helm saat melintas di Bundaran Bandara Soetta, Tangerang.

    Menurut Noach, pembagian helm-helm tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman masyarakat dalam berkendara di jalan raya, serta salah satu wujud mematuhi salah satu peraturan lalu lintas.

    Noach menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini digelar selama 14 hari dari tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas.

    Dia berharap, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan Jaya 2025 dapat dilanjutkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat dalam momen arus mudik-balik libur Lebaran nanti.

    Noach menjelaskan bahwa pada Operasi Keselamatan 2025 pihaknya mengedepankan pola preemtif, preventif, serta pendekatan humanis dalam pelaksanaannya.

    "Selain memberikan edukasi, kami juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Mari bersama-sama kita mejadi pelopor keselamatan berlalu lintas, " kata Noach, di sela-sela kegiatan.

    Sekadar informasi, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 tersebut Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

    *Berikut daftar 11 target atau sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2025:*

    1. Melanggar marka berhenti

    2. Melawan arus

    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol

    4. Menggunakan handphone saat mengemudi

    5. Tidak menggunakan helm SNI

    6. Knalpot brong

    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan

    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan

    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya

    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (Humas/Spyn) 

    operasi keselamatan jaya 2025 satlantas polresta bandara soetta helm sni pengendara roda dua
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Acara Sarapan Bersama, Wakapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum
    Presiden Petisi Ahli Apresiasi Permintaan Maaf Band Sukatani kepada Polri
    Ribuan Mahasiswa BEM-SI Gelar Demonstrasi di Jakarta Tolak Asas Dominus Litis
    Jelang Ramadan, PIK2 Salurkan 3 Ribu Paket Beras untuk Warga Desa Muncung Kronjo
    JTR Gelar Rapat Pemilihan Ketua dan Pengurus Periode 2025-2028

    Tags