TANGERANG - Bau menyengat di kelurahan Bunder dikeluhkan warga, pasalnya bau menyengat diduga berasal dari tumpahan kimia yang berasal dari lapak limbah yang ada di belakang kelurahan Bunder
Akibat bau menyengat yang mengganggu, ratusan warga datangi lapak limbah yang diduga berasal dari lapak Limbah B3 yang Berada di Belakang Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis Malam, (26/9/2024)
Jaro Syamsudin saat ditemui wartawan Indonesiasatu.co.id membenarkan adanya bau menyengat yang berasal dari lapak tersebut, iya pak baunya itu dari jam 17:00 sore tadi, akibat baunya tidak mau hilang akhirnya warga mencari sumbernya ternyata ada di lapak yang di belakang kelurahan Bunder yang punya kebetulan mantan RT Bunder pak, Ini kita lagi tunggu alat berat biar ditutup tanah agar bau menyengat hilang,
Kalau untuk persisnya dia menampung limbah B3 saya tidak tau, yang saya tau dia usahanya lapak limbah aja, nah setelah saya cek ke lokasi memang benar baunya dilokasi itu, Tutup Jaro Syamsudin.
Hal senada dikatakan ketua karang taruna kelurahan Bunder saat di konfirmasi indonesiasatu.co.id mengatakan, Ya awalnya saya tidak tahu ada lapak limbah disini, setelah warga ramai dan mengeluh karna bau yang sangat menyengat hingga ada yang sampai muntah kami cek dan cari sumbernya ada disini, Katanya biasanya dia bakar, ini karna hujan gak ke bakar jadi bau nya menyengat pak, kalau bapak ingin jelas bisa langsung tanya tanya aja pak orang perusahaan kepercayaannya bos Aun, Ujarnya
Sementara itu Rohim orang kepercayaan perusahaan Milik Bos Aun saat dikonfirmasi membenarkan bahwa limbah B3 yang ada dilokasi itu dari perusahaan milik Aun, ya pak biasanya itu dibakar disini, dan ini kita beresin dan terkait sangsi sudah paham pak makanya ini kita beresin malam ini, " Ujar Rohim
Saat awak media dan LSM GEMPPAR mendatangi lokasi yang akan diuruk dengan tanah menggunakan excavator/Belko benar adanya dugaan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, pengumpulan LB3 di area yang tidak memiliki izin Pengumpulan LB3 dan menempatkan/membuang (dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Oleh karena adanya indikasi tindak pidana maka DPP LSM GEMPPAR akan segera membuat Laporan kepada GAKUM KLHK.
Ini jelas telah melakukan pencemaran lingkungan hidup karna telah melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, tanah terkontaminasi ke tanah tanpa izin sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi Logam Berat antara lain Arsen, Barium, Chrom Hexavalen, Tembaga, Timbal, Merkuri, Seng, Nikel, " Katanya
ketua umum DPP LSM GEMPPAR Rusli SH menambahkan bahwa kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh mantan RT alias C ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan. Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Apalagi kami lihat dilokasi cairan limbah B3 tersebut dibuang dilokasi dan saat ini karna bau oleh pemilik perusahaan bos Aun malah di pendam dan ditutup tanah
RT. C harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.
RT.C dan pemilik perusahaan Aun diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RT. C dan Bos Aun dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.
Rusli SH menambahkan hal ini kami akan segera melaporkan ke Gakum klhk, Ia mengingatkan bahwa para perusahaan jasa pengolah limbah B3 jangan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan dengan tidak mengelola limbah B3. “Ancaman hukumannya sangat berat.
Ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini”, tegas Rusli SH. (Spyn)